Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum tertinggi bagi suatu koperasi. Pelaksanaan RAT ini dilakukan setiap tahun di akhir periode dalam rangka membahas laporan pertanggungjawaban Ketua Umum pengurus-pengawas, AD/ART, GBPK, RAPBK, dan pemilihan Ketua Umum, Kepala Bidang, serta Pengawas. Berikut inilah penjelasan singkat tentang apa yang dibahas di dalam RAT.
Lembar Pertanggungjawaban
Membahas tentang pertanggungjawaban pengurus selama satu periode dari masing-masing bidang termasuk Ketua Umum dan pengawas mulai dari program kerja, kendala, dana yang terpakai dan sebagainya.
Anggaran Dasar (AD)
Keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta ketertiban organisasi. AD memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam AD digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. AD sebagai pondasi yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam melakukan kegiatan organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
Garis Besar Program Kerja (GBPK)
Membahas tentang tugas fungsi wewenang setiap bidang, yang nanti kemungkinan dapat berubah. Tujuan jangka Panjang dan pendek dan rekomendasi tiap-tiap bidang yang nantinya berdasarkan hal tersebut teman-teman pengurus periode selanjutnya membentuk proker yang akan dilaksanakan pada periode tersebut.
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK)
Membahas tentang anggaran belanja yang nantinya akan dipakai setiap bidang untuk menjalankan setiap prokernya dan juga anggaran pendapatan untuk periode selanjutnya dari bidang usaha (berjualan) dan bidang keuangan (simpanan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar